Selasa 19 Dec 2017 15:37 WIB

Fahira: Diskotik Pengedar Narkotika Harus Ditutup

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat (17/12).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan banyaknya transaksi narkotika yang dilakukan di tempat-tempat hiburan malam (THM) seperti diskotik. Menurut Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris pengungkapan ini harus dijadikan sebagai momentum untuk menindak tegas THM yang membiarkan bahkan memfasilitasi adanya transaksi narkoba.

Fahira mengungkapkan jika pemerintah tegas dalam melakukan pemberantasan narkoba di Jakarta bisa dimulai dari tempat-tempat hiburan malam tersebut. Karena selain sering dijadikan tempat transaksi dan tempat memakai narkoba, temuan fakta baru menyebutkan diskotik di Jakarta juga dijadikan sebagai pabrik narkoba.

"Dari temuan ini, BNN diharapkan juga mampu menguak jaringan produksi narkoba lain yang ada di Jakarta, terutama di tempat-tempat hiburan malam yang lain," ujar Fahira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12).

Pembersihan terhadap narkoba kata dia, bisa dimulai dengan tidak menjadikan THM sebagai lokasi produksi, peredaran, dan pemakaian narkoba. Selain itu juga dapat dilanjutkan dengan menindak tegas pengelola THM tersebut.

"THM tidak hanya dicabut izinnya selamanya, pengelolanya harus dipidana," tegas Fahira.

Fahira juga mengaku sudah beberapa berkomunikasi dengan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru itu juga menyatakan tidak akan memberikan ampun bagi THM yang didalamnya terdapat aktivitas narkoba.

Oleh karena itu, sambung dia, temuan BNN ini diharapkan menjadi momentum yang baik bagi BNN dan Gubernur DKI Jakarta untuk merangkai kembali komitmen dalam pemberantasan narkoba terutama di THM.

"Ini penting karena sebelumnya, BNN sempat kecewa akibat ketidaktegasan gubernur terdahulu menindak dan menutup diskotik yang pengunjungnya diketahui positif menggunakan narkoba setelah dirazia BNN, padahal sebelumnya sudah ada perjanjian dan komitmen," kata Fahira.

Oleh karena itu, lanjut Fahira, perjanjian dan komitmen yang sudah terjalin antara BNN, Pemprov DKI, dan para pengusaha THM dalam rangka mencegah peredaran narkoba harus ditegaskan lagi. Bahkan bisa juga dengan mewajibkan THM memasang pengumuman peringatan tidak boleh ada pengunjung yang melakukan aktivitas terkait narkoba.

"Aturan ini wajib dilaksanakan, jika melanggar, THM tersebut langsung ditutup," tegasnya.

Seperti diketahui BNN menemukan laboratorium pembuatan narkoba di sebuah tempat hiburan di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat, pada Ahad (17/12). Keberadaan laboratorium itu terungkap saat BNN menggerebek diskotek MG Club International.

Penggerebekan sendiri berawal dari razia di tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam razia itu, petugas menangkap lima tersangka yang kedapatan mengedarkan narkotik jenis ekstasi dan sabu-sabu. Para tersangka mengaku narkoba berasal dari diskotek MG Club.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement