Selasa 19 Dec 2017 15:23 WIB

'Laboratorium' Narkoba Cair di Diskotek MG

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat, Ahad (17/12).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat, Ahad (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 'laboratorium' pembuatan narkoba cair jenis MDA (methylenedioxyamphetamine). Laboratorium itu digrebek di sebuah diskotik 'MG' Club, Jalan TB Angke, Jakarta Barat. "Kami melakukan penggerebekan dan pengungkapan laboratorium gelap narkoba di Dischoteque 'MG' Club Jakarta Barat," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Kombes Pol Sulistiandriyatmoko saat dikonfirmasi, Selasa (19/12).

Pada saat penggerebekan, lebih lanjut ia mengatakan, BNN melakukan pemeriksaan urin terhadap pengunjung. Setidaknya 120 orang terindikasi positif menggunakan MDA dengan rincian, 80 pria dan 40 wanita, saat ini sudah di assesment dan ditangani oleh BNN Provinsi DKI.

Laboratorium berada di lantai 4 'MG' Club. Pada saat penggerebekan para pembuat sedang bekerja ('memasak') narkoba tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain heliotropine (piperonal) dan asetat glasial.

Kemudian ada juga bahan kimia lainnya, seperti, HgCl2, Nitroethana, Benzochinone, KOH, dan lainnya. Kemudian juga alat-alat pembuatannya seperti, labu bulat, erlemeyer, labu pisah, corong, tabung destilsi, dan alat preaksi kimia. Ditemukan juga bahan-bahan cair dan padat serta limbah produksi dan hasil (kristalisasi) dalam beberapa ember.

"Pengunjung setiap weekend rata-rata bisa mencapai 250 orang dan weekday 75 orang. MDA ini (di lokasi disebut dengan Aqua Getar atau Aqua Setan atau Vitamin), satu kemasan botol harganya Rp 400 ribu. Pembelinya adalah tamu diskotek yang memiliki kartu anggota yang berlaku enam bulan, setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp 600 ribu," papar Sulis.

Untuk mendapatkan MDA, Sulis menjelaskan, tamu wajib memperlihatkan kartu anggota kepada 'captain', kemudian 'captain' meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair. Selanjutnya, kurir mengontak penghubung, dan penghubung meminta narkoba ke lantai empat tempat penyimpanan dan produksi.

Kemudian, penghubung menyerahkan kepada kurir, serta meminta uang sesuai harga. Selanjutnya kurir menyerahkan kepada tamu/pembeli. Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni FD (captain), DM (penghubung), WA (pengawas), FER (penyedia), dan MK(kurir).

Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua petugas security, dua bartender, dua room boy, dua waiters, dua kasir dan satu DJ. Sementara pemilik dan penanggung jawab atas nama Agung Ashari alias Rudy dan koordinator lapangan Samsum Anwar alias Awank, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kasus masih dalam pendalaman serta dikembangkan dan kedua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran. Disamping tindak pidana narkoba, juga akan disidik tindak pidana pencucian uang TPPU," ungkap Sulis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement