REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Beringin Karya (Berkarya), Badaruddin Andi Picunang, mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan hasil penelitian perbaikan administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 kepada Bawaslu pada Senin (18/12). Sebelumnya, KPU menyatakan, partai besutan Tommy Soeharto itu tidak lolos ke tahap verifikasi faktual Pemilu 2019.
Badaruddin menuturkan, pihaknya sudah melakukan konsultasi kepada Bawaslu pada Jumat (15/12). "Kami hari ini baru sebatas konsultasi. Pendaftaran sengketa akan kami lakukan pada Senin pekan depan," ujar Badaruddin ketika dikonfirmasi Republika, Jumat (15/12) sore.
Dia mengungkapkan, gugatan akan fokus terhadap persoalan keangggotaan parpol yang dianggap tidak memenuhi syarat administrasi. Kedua, pihaknya juga mengkritisi sistem informasi partai politik (sipol) yang digunakan untuk menganalisis status keanggotaan yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat di kabupaten/kota.
Badaruddin juga mengungkapkan, adanya kendala saat perbaikan syarat administrasi di mana tidak dianggap lengkap karena kasus korupsi proyek KTP-el. Padahal, kata dia, berdasarkan penyerahan kartu tanda anggota (KTA) parpolnya sudah lengkap dan bisa memenuhi syarat yang diminta.
"Masih dianggap KTP-el kita tidak penuhi syarat, tapi kalau KTA udah siap. Soal KTP-el ada yang nama beda, nama ganda, masih dianggap PNS paadahal udah pensiun dan sebagainya. Maka, kesempatan jalur sengketa akan kita manfatkan karena teman-teman di 34 provinsi, 514 kabupaten dan ribuan kecamatan sangat berharap sekali (bisa ikut pemilu)," tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Republika dari hasil penelitian perbaikan syarat administrasi terhadap 14 parpol, dua parpol yang tidak lolos ke tahap verifikasi faktual yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya. Sementara itu, 12 parpol yang lolos ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Demokrat, dan PKB.