Rabu 06 Dec 2017 20:26 WIB

Sindikat Narkoba Internasional Diringkus, Satu Bandar Tewas

Rep: Issha Harruma/ Red: Andri Saubani
Irjen Pol Paulus Waterpaw
Foto: Raisan Alfarisi/Republika
Irjen Pol Paulus Waterpaw

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi kembali membongkar sindikat narkoba jaringan internasional di Medan. Kali ini, petugas menyita 38 kg sabu dan menembak mati seorang tersangka yang diduga bandar.

Selain bandar tersebut, polisi juga mengamankan 13 orang lain. Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpaw mengatakan, penangkapan ini dimulai sejak Sabtu (25/11) hingga Selasa (5/12) malam.

"Barang bukti narkotika yang kami amankan selama seminggu ini, yaitu 38 kg sabu dengan jumlah tersangka 14 orang. Tiga orang ditembak kakinya, satu orang diberi tindakan terukur kemudian meninggal dunia," kata Paulus, Rabu (6/12).

Paulus menjelaskan, penangkapan demi penangkapan dilakukan menyusul pengintaian yang dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut selama tiga pekan. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas MedanBanda Aceh, tepatnya di desa Batu Lenggang, Hinai, Langkat, Sabtu (25/11). Tersangka pertama yang diringkus, yakni Mudawali (31), warga Patumbak, Deli Serdang. Dari tangannya disita enam plastik hijau bertuliskan 'Guan Yin Wang' berisi sabu dengan berat 6 kg.

Pengembangan dilakukan sehingga petugas menangkap Paujari (45) di rumahnya di Jl Pasar I, Medan Marelan, Medan, Selasa (28/11). Dari tangan pria ini, polisi juga menyita enam kotak dibungkus koran dengan merek 'Qin Shan' dengan total berat 6 kg.

"Saat pengembangan ke desa Sampali, tersangka P (Paujari) mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menembak kaki sebelah kanan," ujar Paulus.

Dari interogasi yang dilakukan, petugas mendapat informasi mengenai adanya pengiriman sabu dari Tanjung Balai menuju Medan. Penangkapan ketiga pun dilakukan, Ahad (3/12) siang. Petugas membuntuti pelaku yang diduga menjemput sabu di Jl Turi, Medan.

Kendaraan pelaku lalu dihentikan petugas di Jl Gaperta Ujung, Helvetia. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan tas berisi 15 kg sabu yang dikemas dengan 15 bungkus teh warna kuning bertuliskan 'Guan Yin Wang'. Petugas pun meringkus Conary Pernando Sitorus alias Aguan (46), warga Medan Sunggal, Medan, dan Gema Sitorus (56), warga Sunggal, Deli Serdang.

Keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku yang menggendarai mobil Kijang Krista hitam. Setelah dikejar dan ditemukan di lapangan bola menuju Namorambe, Deli Serdang, pelaku sempat memberikan perlawanan. Mereka menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas yang kemudian membalas dengan tembakan ke kaca depan mobil pelaku.

Dari dalam mobil tersebut, petugas mengamankan M Dani Sitorus alias Dani alias Koro (40), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai dan Riawan alias Athong (34), warga Medan Sunggal, Medan. Polisi juga mengamankan dua oknum Polri dari kendaraan itu, yakni AKP Basa Siregar (44), warga Kisaran Timur, Asahan; dan Bripda M Yogi Maulana Sitompul (22), warga Rantau Utara, Labuhan Batu.

Dari mereka, petugas yang melakukan pengembangan kemudian menangkap dua kurir, yaitu Arif Ari Body (28), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, dan Jonny (45) warga Titi Papan, Medan Deli. Arif memesan 2 kg sabu, sedangkan Jonny memesan 3 kg sabu.

Petugas kemudian membawa tersangka M Dani Sitorus ke kawasan Helvetia, Medan, untuk mencari 3 kg sabu yang sudah diedarkan. Namun, saat pengembangan ini, tersangka disebut melawan petugas sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia.

"Tersangka ini merupakan otak pelaku dan pemilik 15 kg sabu yang kami amankan," kata Paulus.

Tak berhenti di sana, petugas kembali menangkap tiga orang pada Senin (4/12). Ketiganya, yakni M Aman Sapuan (22), Ahmad Zulvi (40) dan Alfa Chandra (35). Dari tangan ketiga warga Tanjung Pura, Langkat ini disita barang bukti 1 kg sabu. Petugas pun harus menembak kaki Aman karena berupaya melarikan diri saat pengembangan.

Terakhir, pada Selasa (5/12) jelang tengah malam, petugas menangkap Suryono (44) di Jl Putri Hijau, Medan, tepatnya di depan Merdeka Walk. Dari tangan warga Medan Perjuangan ini, petugas menyita satu karung berisi sepuluh bungkus sabu dengan total berat 10 kg. Pelaku juga disebut berupaya melarikan diri sehingga kakinya ditembak.

Kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," ujar Paulus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement