Selasa 28 Nov 2017 00:03 WIB

Petugas Masih Selidiki WNA Penyelundup Tengkorak Manusia

Tengkorak Manusia
Tengkorak Manusia

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kepolisian Resor Mimika, Papua, masih menyelidiki kasus penyelundupan tiga tengkorak manusia yang dilakukan seorang berkewarganegaraan Jerman berinisial W. Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon Senin (27/11) mengatakan penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dari lembaga terkait untuk dapat menyimpulkan undang-undang mana yang dilanggar oleh W.

"Sampai sekarang kami masih terus melakukan penyelidikan atas masalah itu. Kami harus memastikan penerapan UU apa saja yang dilanggar oleh yang bersangkutan. Sehubungan dengan itu, kami akan meminta keterangan dari saksi ahli," jelas Victor.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan mengatakan W diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Menurut dia, pengiriman barang yang masuk dalam kategori benda cagar budaya harus mendapatkan izin dari instansi berwenang, termasuk dari kepolisian.

Hingga kini paspor W masih ditahan sementara oleh Kantor Imigrasi Kelas II B Tembagapura, Timika. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock. "Betul kami tahan paspornya. Untuk penanganan kasus ini, kami terus berkoordinasi dengan Polres Mimika," kata Jesaja.

W berupaya menyelundupkan tiga tengkorak manusia melalui Bandara Mozes Kilangin pada Selasa (31/10). Saat itu, W hendak berangkat menuju Denpasar-Bali dengan rute penerbangan dari Timika menuju Makassar dan selanjutnya menuju Denpasar.

Guna mengelabui petugas Bandara Timika, W mengemas paket barang tersebut sebagai paket kiriman berisi 'sarang semut'. Tiga tengkorak manusia yang hendak diselundupkan W dikemas dalam bungkusan selembar baju bermotif ukiran Suku Asmat, Papua. Namun, aksi nekat W dicegat petugas Bandara Timika saat barang bawaannya melalui pintu X-Ray. Petugas menaruh curiga terhadap barang bawaan W. Setelah dibongkar kemasannya, ternyata didapati tiga tengkorak manusia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement