REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan 4 (empat) Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Jagratara.
Operasi ini digelar pada 21 dan 22 Agustus 2024. Tiga WNA yang diamankan berasal dari Nigeria, sementara satu lainnya berasal dari Senegal.
Pada 21 Agustus 2024, operasi dilaksanakan di kawasan Glodok dan Pancoran China Town Point. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap 1 WN Tiongkok yang merupakan pemegang ITAS Investor di salah satu toko yang berada di kawasan Glodok dan 1 WN Malaysia merupakan chef di salah satu restoran yang berada di kawasan Pancoran China Town Point.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan, izin tinggal, dan kegiatannya, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh kedua orang asing tersebut.
Selanjutnya petugas melanjutkan kegiatan pengawasan keimigrasian di kawasan KS. Tubun. Dalam kegiatan pengawasan tersebut petugas menemukan 1 WN Nigeria dengan inisial AOO yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan diduga izin tinggalnya telah habis berlaku.
Berlanjut tanggal 22 Agustus 2024, operasi dilakukan di salah satu sarana olahraga di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Petugas mengamankan dua WNA asal Nigeria lainnya berinisial CKO dan TVO, dan seorang WN Senegal berinisial DB.
Tiga WNA ini diduga izin tinggalnya sudah habis berlaku dan juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor.
Keempat WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa tiga WNA asal Nigeria berinisial AOO, CKO dan TVO, serta seorang WNA asal Senegal berinisial DB izin tinggalnya sudah habis berlaku (overstay) dan sampai dengan saat ini keempat orang asing tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa segala bentuk pelanggaran keimigrasian ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika cukup bukti, WNA tersebut dapat dikenakan tindakan berupa pro-justicia atau tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Nur Raisha, Selasa (27/8/2024) dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA: Nubuat Masa Depan Rasulullah SAW Terbukti, 3 Fenomena Umat Akhir Zaman Ini Terjadi
Operasi Jagratara dilaksanakan dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga keamanan dan stabilitas negara.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat menambahkan bahwa kontribusi masyarakat dalam pelaporan Orang Asing dapat membantu dalam penegakan hukum keimigrasian.
"Apabila menemukan Warga Negara Asing yang mengganggu ketertiban umum dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, dapat dilaporkan ke Kantor Imigrasi untuk segera kami tindaklanjuti," kata Nur Raisha.