Rabu 10 Jul 2024 10:05 WIB

Imigrasi Pulangkan 1.503 WNA Sepanjang Semester 1 2024

Deportasi jadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.
Foto: Dok Kemenkumham
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA) sepanjang semester I tahun 2024. Jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK.

"Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi," kata Direktur

Baca Juga

Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya pada Selasa (9/7/2024).

Silmy menjelaskan lebih lanjut soal bentuk TAK. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia.

Sementara itu, deportasi jadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia.

"Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang," ujar Silmy.

Tercatat, Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.

"Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.

Tercatat, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni dimana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan.

"Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam

berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar

pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi," ucap Silmy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement