REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti terbaru mengenai kasus dugaan korupsi di tubuh Imigrasi. KPK akan menggunakan bukti ini guna membuat terang perkara.
Hal itu disampaikan KPK usai menggeledah ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pada Selasa (9/6/2026).
"Dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE (Barang Bukti Elektronik), serta uang puluhan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
KPK menyebut penggeledahan tak hanya dilakukan di satu titik saja. Dua titik lainnya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan satu titik penggeledahan di rumah tersangka Jaya Saputra.
"Untuk geledah di Kanim Jakbar, barbuk (barang bukti) yang disita dokumen dan BBE. Sedangkan di rumah JSP (Jaya Saputra), penyidik menyita beberapa barbuk dokumen," ujar Budi.
Lihat postingan ini di Instagram




