REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Operasi Zebra Lodaya 2017 yang digelar sejak 1 November berakhir pada Selasa (14/11). Selama masa razia tersebut, ribuan kendaraan di wilayah hukum Polres Indramayu ditilang karena melakukan berbagai pelanggaran.
"Dari 1 November sampai 14 November, ada 6.850 kendaraan yang ditilang," kata Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Asep Nugraha, Selasa (14/11).
Dari jumlah total kendaraan yang ditilang itu, sebagian besar merupakan sepeda motor. Selain itu adapula mobil penumpang pribadi, mobil barang/pick up, mobil penumpang umum, truk, truk gandeng, tronton dan lain-lain.
Menurut Asep, ribuan kendaran tersebut ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran, seperti tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan baik berupa Surat ijin Mengemudi (SIM) maupun STNK. Selain itu, adapula kendaraan roda empat atau mobil yang menggunakan strobo atau rotator yang bukan peruntukannya.
Asep mengatakan, jumlah kendaraan yang ditilang tersebut rata-rata per hari mencapai 654 unit. Jumlah tersebut cukup tinggi dan menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum di bidang tertib berlalu lintas.
"Sebelumnya sosialisasi sudah sering kami laksanakan, baik di lembaga-lembaga maupun ke sekolah-sekolah, untuk menekankan pentingnya tertib berlalu lintas," kata Asep.
Asep berharap, kedepan, para pengguna kendaraan semakin sadar untuk selalu mentaati peraturan lalu intas. Tak hanya demi ketertiban, namun yang lebih penting juga untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.