Kamis 14 Sep 2017 17:35 WIB

Anggota DPR Pertanyakan Penerimaan CPNS ketika Banyak Honorer Belum Diangkat

Peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM wilayah Aceh antre seleksi pengukuran tinggi badan di Banda Aceh, Aceh, Senin (11/9).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM wilayah Aceh antre seleksi pengukuran tinggi badan di Banda Aceh, Aceh, Senin (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Baidowi mempertanyakan, mengapa Pemerintah menerima tenaga kerja baru, sementara tenaga kerja honorer yang belum diangkat masih banyak. formasi penerimaan CPNS 2017 untuk tenaga baru, sementara masih ada sebanyak 439.966 tenaga honorer yang belum diangkat pada formasi sebelumnya.

Menurut dia, tenaga honorer memang bisa saja mendaftar CPNS pada formasi 2017 kalau memenuhi persyaratan yang berlalu. "Pendaftaran CPNS tahun ini menggunakan sistem online, sehingga jika tidak memenuhi syarat langsung ditolak," kata dia, pada diskusi "Penerimaan CPNS dan Nasib Honorer" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (14/9), dilansir dari Antara

Dia mengatakan formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil pada 2017 untuk tenaga lulusan baru dengan batas usia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. "Tenaga honorer K2 yang belum diangkat dapat mendaftar lagi pada formasi penerimaan CPNS jika memenuhi persyaratan," kata Baidowi.

Menurut Baidowi yang akrab disapa Awik, Pemerintah membuka formasi sebanyak 17.928 lowongan, meliputi 30 kementerian, 30 lembaga, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 500 formasi lowongan untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang baru dimekarkan dan masih membutuhkan banyak CPNS.

"Pemerintah sejak 2014 melakukan moratorium penerimaan CPNS dan pada 2017 membuka lagi penerimaan CPNS," kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. 

Sekretaris Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Nurbaiti mengatakan, pada proses penerimaan tenaga honorer K2 melihat banyak kejanggalan. "Maksudnya, banyak yang tidak memenuhi syarat diangkat sebagai PNS, tapi yang memenuhi syarat yang tidak diangkat," katanya.

Nurbaiti menjelaskan, tenaga honorer yang belum diangkat melakukan audiensi hingga unjuk rasa ke DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, maupun ke Kementerian PAN-RB. Dari aksi-aksi tersebut, kata dia, Pemerintah melalui Menteri PAN menjanjikan akan mengangkat tenaga honorer secara bertahap.

"Namun, pemerintah hanya memberi janji-janji, sampai dilakukan moratorium," kata dia.

Tenaga honorer guru di DKI Jakarta ini menambahkan, pada moratorium 2014, pemerintah menegaskan, belum akan menerima CPNS sampai UU Aparat Sipil Negara (ASN) direvisi.

Namun realitasnya, kata dia, UU ASN belum direvisi, tapi pemerintah sudah membuka formasi penerimaan CPNS dan penerimaan itu bukan untuk tenaga honorer.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement