Senin 11 Sep 2017 12:51 WIB

Kemenkes Klarifikasi Mengenai Kematian Bayi Debora

Rep: RR LAENY/ Red: Winda Destiana Putri
Rumah mendiang Debora.
Foto: REPUBLIKA/Febrianto Adi Saputro
Rumah mendiang Debora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menanti hasil klarifikasi kabar meninggalnya Tiara Debora Simanjorang yang masih berusia empat bulan karena terlambat mendapat penanganan saat dirawat di rumah sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta. Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, klarifikasi dari RS Mitra Keluarga dibutuhkan.

"Saya kira kita harus lihat dari kedua belah pihak, baik dari rumah sakit, maupun apa yang terjadi, dan ini mengenai situasi pasien dan keluarga," katanya usai membuka acara mengenai workshop peningkatan penggunaan alat kesehatan dalam negeri, di Jakarta, Senin (11/9).

Disinggung mengenai Undang-Undang (UU) rumah sakit (RS) yang dilarang menolak pasien, Nila enggan berkomentar dan berspekulasi. Menurutnya, fakta kasus ini harus dilihat dari dua sisi dengan klarifikasi. "Kita belum tahu, kalau mengambil keputusan dari dua sisi," ujarnya.

Nila mengaku tengah menunggu hasilnya dari Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Namun, jika terbukti pihak RS melakukan kesalahan, Nila menyebut sanksi akan diberikan. Sanksinya tergantung kesalahan yang diperbuat, mulai teguran lisan, teguran keras, sampai izin yang dicabut. 

"Kita lihat kesalahan dulu ada dimana tapi semua ada asas praduga tak bersalah. Apalagi RS Mitra Keluarga ini sempat menolong (Deborah), Anda belum melihat keadaan sebenarnya," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo menambahkan, pihaknya ingin melihat apakah penanganan RS Mitra Keluarga ini sudah sesuai prosedur atau benar disebut-sebut kekurangan alat kesehatan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Ia menyebut kasus ini adalah kewenangan BPRS pusat hingga pemerintah daerah yang tengah terjun langsung ke lapangan. BPRS, kata dia, kini tengah bertemu dengan pihak rumah sakit. Pihaknya melihat dulu hasil dari BPRS masuk untuk memastikan hasilnya. 

"Makanya jangan dipaksa ambil keputusan. Kalau sudah selesai baru ambil kesimpulan," ujarnya. Namun ia memastikan tentunya sanksi akan ditegakkan kepada pihak yang bersalah.

Sebelumnya, Deborah Simanjorang yang terdaftar sebagai Tiara Deborah berumur empat bulan, berat badan 3,2 kilogram datang ke IGD MItra Keluarga Kalideres pada 3 September 2017 pukul 03.40 WIB dalam keadaan tidak sadar dan kondisi tubuh tampak membiru. Karena orang tuanya hanya membawa Rp 5 juta dan tidak memenuhi permintaan pihak RS Mitra Keluarga Rp 11 juta maka bayi ini tidak mendapat penangan medis di ruangan PICU hingga menghembuskan napas terakhir.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement