Kamis 28 Sep 2017 09:41 WIB

YLKI Minta Sanksi ke RS Mitra Keluarga Beri Efek Jera

Rep: EH Ismail/ Red: Hiru Muhammad
Aksi keprihatinan terhadap kasus kematian bayi Deborah.
Foto: Antara.
Aksi keprihatinan terhadap kasus kematian bayi Deborah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar sanksi yang diberikan kepada RS Mitra Keluarga Kalideres harus memberikan efek jera. Harapannya, agar kasus kematian bayi Debora tak terulang lagi. Jika memang terbukti pihak rumah sakit lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang, maka sanksi keras pun harus diberlakukan.

“Harus ada sanksi jika memang terbukti. Bisa (sanksi) administrasi, bisa juga sanksi pidana,” kata Sekretaris YLKI Agus Suyatno di Jakarta, Rabu (27/9).

Agus juga menilai, sanksi pencabutan izin bisa saja diperlukan jika RS Mitra Keluarga Kalideres terbukti telah abai dalam memberikan pelayanan kepada pasien yang berakibat timbulnya korban.

Menurutnya, hal yang terpenting dibutuhkan oleh konsumen atau pasien adalah jaminan bahwa peristiwa serupa tak kembali terulang. “Nah, apakah Kemenkes (Kementerian Kesehatan) melihat potensi terjadinya kejadian serupa pada rumah sakit? Jika ya, harus berani memberikan sanksi yang lebih, seperti pencabutan izin,” ujar Agus.

Tim investigasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menginstruksikan kepada RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, untuk merestrukturisasi jajaran manajemen dan direksi rumah sakit tersebut.

Sebelumnya, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres menyatakan telah melakukan tindakan medis yang diperlukan saat Deborah mendatangi rumah sakit tersebut pada 3 September 2017.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menilai, sanksi pencopotan direksi RS Mitra Keluarga Jakarta Barat sudah sesuai dengan perundangan. Sanksi itu juga bisa memberikan terapi kejut kepada pihak rumah sakit.

“Belum perlu menutup rumah sakit karena masih menjadi tempat untuk akses berobat (masyarakat) sekitar situ,” kata dia.

Di sisi lain, Dede mempersilakan jika pihak keluarga Debora akan melakukan upaya hukum dengan menggugat pihak rumah sakit ke pengadilan. “Saya rasa, bila keluarga merasa ada yang belum sesuai dengan yang diharapkan, ya bisa ke pengadilan,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement