Jumat 08 Sep 2017 01:32 WIB

Putusan MK Harus Jadi Rujukan Penerapan Hak Angket

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menunjukkan koper yang ia bawa saat mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menunjukkan koper yang ia bawa saat mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dan tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengharapkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi Pansus Hak Angket KPK dapat menjadi arahan dan rujukan untuk keputusan ke depan. Maksudnya, apakah Hak Angket tersebut dapat ditujukan atau tidak pada lembaga-lembaga selain Presiden.

"Ya memang putusan MK itu harus dapat memberikan semacam arahan seperti apa, yang memang menjadi petunjuk ke depan," kata Warlan saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (7/9).

Warlan juga meminta, agar KPK selaku pemohon uji materi Pansus Hak Angket memang berniat untuk memastikan bahwa sistem atau aturan yang ada telah benar. Bukan hanya berniat untuk membela diri.

Sebab, terang Warlan, KPK sebagai lembaga negara perlu dikoreksi dan evaluasi. "Karena kita ingin tahu bagaimana KPK itu di dalamnya. Karena banyak pihak yang tidak mau mengusut KPK karena takut disangka intervensi takutnya dianggap sebagai suatu kelemahan," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK akan menguji keabsahan Pansus Hak Angket KPK dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan sebagai ikhtiar mereka setelah mendengar, mencermati dan menganalisis polemik hak angket oleh DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement