Rabu 06 Sep 2017 19:26 WIB

Kemensos Tuntaskan Pemutakhiran Data Kemiskinan

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ketika membuka Temu Koordinasi dan Komunikasi PSM Nasional
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ketika membuka Temu Koordinasi dan Komunikasi PSM Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial kini tengah menuntaskan pemutakhiran data terpadu yang akan menjadi acuan pemerintah dalam mengintegrasikan bantuan sosial non tunai pada tahun 2018.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam siaran pers, Rabu (6/9) menyatakan target verifikasi dan validasi data terpadu selesai akhir Oktober 2017. Setelah itu data terpadu tersebut akan disahkan melalui Keputusan Menteri Sosial. Data inilah yang akan menjadi dasar bagi bank untuk membukakan rekening bagi penerima manfaat dan mencetak Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

"Selanjutnya pemerintah akan mengisi dengan bansos dalam e-wallet (dompet elektronik) masing-masing. Baik itu bantuan sosial Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun subsidi LPG 3 kg," papar dia. 

Mensos mengungkapkan data tersebut juga akan diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing dengan harapan segera berkoordinasi dengan pihak bank. Kemudian sesegera mungkin memulai distribusi dan aktivasi kartu oleh penerima manfaat. Apabila proses ini telah dilalui dengan baik maka tahap berikutnya adalah memroses pencairan bantuan sosial oleh penerima manfaat. 

Khofifah menargetkan bansos PKH dan BPNT dapat mulai tersalurkan secara non tunai kepada 10 juta KPM tahun anggaran 2018. Sementara untuk subsidi LPG yang menjadi ranah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rencananya juga akan disalurkan mulai 2018. 

"Integrasi subsidi LPG ke KKS ada di ranah Kementerian ESDM. Berdasarkan hasil Rakor Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 25 Juli 2017 dipersiapkan integrasi subsidi LPG tahun depan. Tugas Kemensos dalam hal ini adalah menyediakan Basis Data Terpadu yang akan menjadi patokan pemberian subsidi LPG 3 kg," terangnya. 

Khofifah menjelaskan sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial dimandatkan untuk melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data setiap dua tahun sekali. Atas Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 hasil pendataan BPS, maka Kemensos pada 2017 kembali melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data. Untuk efisiensi dan semangat penghematan anggaran dalam melakukan verivali maka proses ini dilakukan secara online dan offline melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang telah dimutakhirkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos. 

Saat ini, lanjutnya, Kemensos telah melaksanakan Rakornas Data Terpadu tahap I yang dilaksanakan pada 24--26 Agustus 2017 dengan mengundang Bupati/Walikota, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Sosial di Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Sementara untuk tahap II akan dilaksanakan pada 10--12 September 2017 untuk Pulau Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Tema dari Rakornas ini adalah Meningkatkan Peran Aktif Pemerintah Daerah Dalam Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin. Dikatakan Mensos, data By Name By Address dalam Penanganan Fakir Miskin yang ada di SIKS-NG menjadi acuan sasaran pelaksanaan program penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial yang tahun depan akan diintegrasikan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement