Selasa 29 Aug 2017 13:12 WIB

BPN: Penerbitan HGB Pulau D Sudah Sesuai Aturan

Rep: Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan hak guna bangunan (HGB) atas Pulau D seluas 312 hektare hasil reklamasi dianggap sudah sesuai aturan. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta M. Najib Taufieq mengatakan hal tersebut berada di bawah kewenangan Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Pertama, proses penerbitan kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai dengan peraturan berlaku. Penertiban HGB di atas hak pengelolaan (HPL) adalah kewenangan kota administrasi Jakarta Utara," kata Najib saat memberikan keterangan pers di Kanwil BPN DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Najib menjelaskan, penerbitan dokumen tersebut berlandaskan pada Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2013. Pada pasal 4 disebutkan, kepala kantor pertanahan yang berada di lingkup kabupaten/kota berwenang memberikan keputusan mengenai tiga macam HGB.

HGB yang diberikan untuk perseorangan atas tanah luasnya tidak lebih dari 3.000 meter persegi (m2). Pemberian HGB untuk badan hukum atas tanah, luasnya tidak lebih dari 20 ribu m2. Kepala Kantor Pertanahan juga boleh memberikan HGB atas tanah HPL. "Yang tak terbatas itu HGB di atas HPL," ujar Najib.

Secara rinci, HGB yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah terdiri dari HGB induk sebesar 52,5 persen yang diperuntukkan bagi keperluan komersial. Sisanya sebanyak 47,5 persen untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos/fasum) yang wajib dibangun pengembang. HGB ini berlaku untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL, yaitu Pemda DKI Jakarta.

Adapun proses penerbitan HGB dimulai dari pengukuran tanah untuk mengetahui luas lahan yang diajukan. Setelah itu, dilakukan peninjauan lokasi hingga dapat disimpulkan boleh atau tidak HGB diberikan. Apabila telah memenuhi kriteria, kantor pertanahan dapat mengeluarkan SK. "Berdasarkan SK ini perusahaan membayar kewajiban. Misal ada bea perolehan hak atas tanah, itu harus dilunasi dulu, baru didaftarkan kembali, baru diproses sertifikatnya," kata Najib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement