REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pengelola gerbang tol (GT) Cikopo Tol Jakarta-Cikampek PT Jasa Marga, belum memersiapkan apapun mengenai rencana pemberlakuan plat nomor kendaraan ganjil genap. Pasalnya, pemberlakuan kebijakan ini masih menunggu regulasi yang kuat, yakni, surat keterangan (SK) menteri terkait.
Kepala GT Cikopo PT Jasa Marga, Andri Yusuf, mengatakan, sampai saat ini pemberlakuan plat nomor ganjil genap bagi kendaraan yang akan melintasi Tol Japek, merupakan masih wacana. Wacana itu, atas usulan badan pengelola transportasi Jabodetabek (BPTJ). Akan tetapi, wacana ini masih belum terealisasikan. Karena, payung hukumnya juga belum ada.
"Jadi, kami juga belum memersiapkan segala penunjangnya," ujar Andri kepada Republika.co.id, Ahad (20/8).
Sepertinya, wacana ini bisa terealisasi bila payung hukumnya tersedia. Dengan begitu, pihaknya masih menunggu kepastian, apakah wacana ini bisa diwujudkan atau tidak. Mengingat, pemberlakuan ganjil genap ini pasti akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Sementara itu, Tommy Wirnata (38 tahun), warga Kabupaten Purwakarta yang bekerja di Bekasi, mengatakan, kebijakan ini dinilai bisa merugikan masyarakat. Terutama, warga yang setiap harinya mengakses Tol Jakarta-Cikampek.
"Harus dijelaskan secara detil, mengenai kebijakan ini. Supaya, kami pengguna tol tidak kebingungan," ujarnya.
Menurut Tommy, setiap hari kerja dirinya pulang pergi Purwakarta-Bekasi dengan mengakses Tol Purbaleunyi lalu disambung dengan Tol Japek. Sedangkan, kendaraan yang dimilikinya hanya satu. Dengan begitu plat nomornya juga satu.
Jadi, bila diberlakukan kebijakan ganjil-genap, maka ada hari dimana Tommy tak bisa mengakses jalan bebas hambatan tersebut.