Jumat 07 Jul 2017 15:59 WIB

Ahok tak Dipindah ke Cipinang, Bang Japar: Ini Diskriminasi

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bilal Ramadhan
Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah massa dari Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) DKI Jakarta menggelar aksi 707 Turn Back Ahok ke LP Cipinang di depan Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenhukam), Jl. Rasuna Said Kav 6-7, Jakarta, Jumat (7/7). Aksi tersebut digelar untuk menuntut terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan di LP Cipinang.

Seperti dikatakan Juju Purwantoro selaku direktur LBH Bang Japar, aksi 707 digelar agar hukum dapat diterima secara adil tanpa adanya diskriminasi, terlebih untuk kasus Ahok. "Secara hukum kan Ahok telah berstatus terpidana atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) jadi harus dikembalikan ke LP Cipinang lagi," kata Juju pada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (7/7).

Juju menerangkan, sesuai surat Kejaksaan perihal pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr tanggal 9 Mei 2017 dalam proses eksekusi, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok wajib diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan dan Ahok harus didaftarkan sebagai narapidana.

Sehingga, ungkap Juju, Hukum dan HAM selaku penyelenggara sistem pemasyarakatan wajib menerima Ahok menjadi narapidana. Menurut dia, hal tersebut dimaksudkan agar Ahok dapat menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana lagi sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

"Mako Brimob Polri notabene bukan tempat pembinaan narapidana. Hal ini mengusik rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan hukum positif yang ada," tegas Juju.

Dia menegaskan, tidak dipindahkannya Ahok ke Cipinang dengan alasan keamanan adalah alasan yang mengada-ada, dicari-cari, tidak relevan dan suatu kebijakan yang jauh dari rasa keadilan yang lebih condong ke arah perbuatan melawan hukum (PMH) yang berlaku di Indonesia.

Sehingga, dia mendesak Pemerintah khususnya Kementrian Hukum dan HAM,Dirjen Lembaga Pemasyarakatan agar segera memindahkan Ahok selaku Terpidana putusan No.1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr, tanggal 9 Mei 2017, dari Rutan Mako Brimob Polri ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement