Rabu 28 Jun 2017 15:03 WIB

Istana Bantah Gaji Presiden Naik, Ini Besaran Gaji Jokowi

Rep: Dessy Suciati/ Red: Ilham Tirta
 Presiden Joko Widodo dan Wa Rkil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Presiden Joko Widodo dan Wa Rkil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Istana menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tak mendapatkan kenaikan gaji. Hingga saat ini, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan siaran resmi Istana, dalam pasal 2 Undang-Undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, besarnya Gaji Pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp 20.160.000.

Sedangkan besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.

Pihak Istana pun menegaskan, gaji yang diterima Presiden dan Wapres tak mengalami perubahan sejak 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement