REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan belum adanya usulan kenaikan gaji bagi presiden dan pejabat negara lainnya. Hal itu menyusul beredarnya bahan kajian usulan kenaikan gaji presiden dan pejabat negara lainnya dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di era Pemerintahan Joko Widodo belum pernah mengusulkan kenaikan tersebut. "Belum ada usulan untuk kenaikan dan penambahan gaji untuk presiden maupun pejabat negara lainnya," ujar Asman usai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (12/3).
Menurutnya, bahan usulan kenaikan gaji yang beredar kemungkinan bahan kajian lama. Sebab ia mengungkap, saat ini belum ada usulan baru terkait hal itu.
"Belum ada. Itu dulu pernah diusulkan dulu, sebelum pemerintah Presiden Pak Jokowi itu pernah diusulkan tapi saya enggak tahu angkanya berapa. Ya mungkin itu bahan yang dulu yang sebelumnya karena bahan yang baru belum pernah kita buat," kata Asman.
Namun demikian, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini memang tengah digodok. Hal tersebut belum selesai hingga saat ini.
"DPP ini dibahas lintas kementerian. Jadi lintas jadi harmonisasi nanti bukan hanya satu kementerian tapi beberapa kementerian," kata Asman.
RPP Gaji dan Tunjangan PNS merupakan aturan teknis dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun beredar simulasi besaran penghasilan PNS dan pejabat negara lainnya. Dalam bahan RPP tersebut, penghitungan gaji PNS akan menggunakan indeks perhitungan 1:12.698 antara gaji PNS pangkat terendah dengan yang tertinggi.
Dimana dengan menggunakan indeksi ini penghasilan PNS baik pusat maupun daerah akan mengalami kenaikan. Tidak hanya itu, dalam bahan RPP yang beredar ada indeks penghasilan pejabat negara yang disesuaikan dengan indeks penghasilan PNS.
Indeks penghasilannya untuk presiden mencapai 96.000, sehingga akan memperoleh penghasilan Rp 553,4 juta per bulan. Sementara Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.
Tidak hanya itu, terdapat juga indeks penghasilan Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK sebesar 16.000, maka penghasilan yang didapatkan sebesar Rp 92,2 juta per bulan.
Lalu untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK memilik indeks penghasilan sebesar 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp 88,3 juta. Sedangkan untuk Wakil Menteri, Wakil Kepala Polri, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPK, dan Hakim Agung MA per bulan mendapatkan penghasilan Rp 80,7 juta dengan indeks penghasilan sebesar 14.000.
Tidak hanya pejabat tingkat pusat, pejabat daerah seperti gubernur/wakilnya, bupati/wakilnya, wali kota/wakilnya, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota juga akan mengalami peningkatan. Dimana Untuk gubernur akan memperoleh penghasilan Rp 76,8 juta per bulan dengan indeks 13.333. Lalu untuk wakil gubernur, bupati/wali kota, dan ketua DPRD Provinsi akan memperoleh penghasilan sebesar Rp 73,2 juta dengan indeks penghasilan12.698.
Sementara untuk wakil bupati/ wali kota, wakil ketua DPRD provinsi, Ketua DPRD kabupaten/kota memiliki gaji Rp 69,7 juta per bulan dengan indeks penghasilan 12.094. Sedangkan bagi wakil ketua DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPRD provinsi memiliki indeks penghasilan 11.518 dengan gaji per bulan sebesar Rp 66,3 juta.
Terakhir untuk anggota DPRD kabupaten/kota gaji yang akan diperoleh sebesar Rp 63,3 juta dengan indeks penghasilan 10.969.