Rabu 31 May 2017 02:00 WIB

Polisi Ringkus Empat Pencuri Mobil di Bekasi

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap mobil rental yang terjadi pada Kamis (25/5) pukul 18.30 WIB.

"Keempat pelaku itu di antaranya N bin U, SS, A, dan M, melakukan pemesanan melalui telepon seluler pada Rabu (24/5) pukul 08.00 WIB," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra di Kabupaten Bekasi, Selasa.

Menurut dia dalam hal ini korban bernama Hendra (sopir rental mobil). Dari keterangan korban pelaku A menghubungi rental mobil dengan alasan akan menyewa mobil untuk mengantar saudaranya pulang kampung ke Brebes, Jawa Tengah.

Setelah terjadi kesepakatan dengan pemilik rental yaitu Eko, kemudian dilakukan pengaturan jadwal bertemu pada Rabu (24/5) dengan batas waktu hingga Kamis (25/5) pukul 18.30 WIB. Pada kejadian ini pelaku A merental mobil merek Toyota All New Avanza dengan nomor polisi B1820FOP.

Dalam mobil itu terdapat keempat pelaku dan seorang sopir yaitu Hendra. Namun sebelum masuk Tol Deltamas, Cikarang Pusat pelaku A meminta berhenti dengan alasan ingin membeli rokok. Dan pelaku A turun dari mobil kemudian dalam waktu bersamaan SS langsung menyetrum sopir menggunakan alat kejut pada bagian pundak kanan.

Ia menambahkan dalam kejadian ini korban yaitu sopir sempat berontak dan melawan, namun apa daya jumlah pelaku terlalu banyak. Dan korban dapat dilumpuhkan sehingga menyerahkan kendaraannya.

Kemudian pelaku masuk dalam tol dan menuju ke arah Karawang Barat. Lalu Agus Joko selalu pemilik kendaraan yang menitipkan mobilnya untuk direntalkan oleh Eko, melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi pada Minggu (28/5) pukul 09.00 WIB.

Setelah itu, Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan kerja sama dan menindaklanjutinya dengan Polres Karawang untuk penyelidikan keberadaan mobil bermerek Avanza All New bernomor polisi B1820FOP.

Lanjut Kombespol Asep menjelaskan dalam kejadian ini pelaku dapat dibekuk beserta barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza All New bernomor polisi B1820FOP, satu alat kejut dengan tegangan, telepon genggam, dua buah kunci leter T, satu tang, dan kartu identitas pelaku. Dalam hal ini keempat pelaku tersebut dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukumannya selama 12 tahun kurungan penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement