REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Izha Mahendra, menanggapi usulan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. Menurut Yusril, penahanan Ahok bisa ditangguhkan oleh ketua atau majelis hakim yang menangani perkara Ahok di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Karena Ahok ajukan banding. Tapi, semuanya tergantung pertimbangan ketua pengadilan atau majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak," kata Yusril melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Kamis (11/5).
Yusril menambahkan proses untuk mempertimbangkan apakah permohonan penundaan itu akan dikabulkan atau tidak, baru bisa dilakukan apabila berkas permohonan banding Ahok sudah diregister di pengadilan tinggi. Sebelumnya Djarot Saiful Hidayat memberikan jaminan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penjamin tersebut di antaranya, istri Ahok, Veronica Tan; Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi; dan Ketua Umum PPP, Djan Faridz.
Selain itu, sejumlah warga di Balai Kota DKI juga menggalang foto KTP untuk jaminan penangguhan penahanan Ahok. Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penodaan agama dengan mengaitkan surat Al-Maidah 51 dalam politik Pilkada DKI Jakarta.