REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan melayangkan surat permohonan penundaan sidang terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Surat tersebut dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada (4/4), lalu.
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, apa yang telah dilakukan Iriawan melewati kewenangan kepolisian. Menurutnya, yang berhak mengajukan surat permohonan penundaan tersebut adalah jaksa.
"Polisi sudah melampaui kewenangan. Itu kan sebenarnya jaksa yang berwenang," kata Nasir saat dihubungi di Jakarta, Ahad (9/4).
Nasir menjelaskan, harusnya surat permohonan penundaan tersebut diberikan kepada jaksa terlebih dahulu. Barulah nanti di dalam pengadilan jaksa memberikan surat tersebut.
Kemudian jika ketua hakim menerima keberadaan surat tentunya surat dapat dibacakan. Akan tetapi, sebaliknya jika tidak hakim menolak maka surat tidak bisa diterima. "Misal hakim bilang dibacakan, ya enggak bisa enggak. Harus dibacakan," kata dia.
Untuk diketahui surat permohonan penundaan sidang penodaan agama ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya M Iriawan. Surat tersebut dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (4/4), lalu.