REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersuara soal surat permintaan penundaan sidang terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Mereka tetap memutuskan akan melanjutkan sidang yang telah dijadwalkan oleh Ketua Majelis Hakim persidangan tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasiolan Sianturi mengaku memang mengetahui adanya informasi surat yang dilayangkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang meminta agar sidang kasus penodaan agama ditunda sementara. Namun, pengadilan memiliki sikap tersendiri.
"Ini kan sudah berproses hukum, sudah sampai di tangan majelis hakim sekarang. Kalau di majelis hakim, hakim itu berbicara dalam setiap penetapannya keputusan itu di ruangan persidangan," kata Hasiolan saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Ahad (9/4).
Artinya, lanjut Hasiolan, sikap PN Jakarta Utara adalah sama berdasarkan apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim di ruang persidangan. Sehingga apa-apa yang berasal dari luar ruang persidangan, dia enggan menanggapi.
"Jadi sampai saat ini yang kami dengar di ruang persidangan hari Selasa kemarin, mereka (memutuskan) hari Selasa (11/4), tidak ada (keputusan) yang lain," jelasnya.
Kapolda Polda Metro Jaya sebelumnya meminta agar sidang tuntutan ditunda sampai Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua rampung. Alasannya, karena polisi khawatir akan meningkatnya potensi kerawanan menjelang Pilkada DKI 2017 pada 19 April, nanti.
Menanggapi hal tersebut, Hasiolan mengatakan, sikapnya tetap mengacu pada apa yang sudah diputuskan oleh hakim di ruang sidang. Sehingga PN Jakarta Utara tetap berencana melanjutkan sidang Ahok. "Iya itu karena hakim berbicara di ruang persidangan, jadi yang kita dengar hari Selasa menetapkan dan menunda sidang pada Selasa (11/4), besok," kata Hasiolan.