REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Warga Negara Malaysia dihukum sembilan tahun penjara di Medan. Dia dinyatakan terbukti memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu seberat 200 gram.
Vonis tersebut dijatuhkan terhadap Edwin Ong Kiat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/3). Majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak menyatakan, Edwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkoba. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edwin Ong Kiat dengan hukuman penjara selama sembilan tahun," kata Morgan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Emi Manurung meminta terdakwa dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan oleh JPU Emi.
Dalam dakwaan sebelumnya, Edwin Ong Kiat diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Selasa (8/8/2016). Warga negara Malaysia itu baru tiba dari Kula Lumpur dengan menumpang pesawat Air Asia AK 393.
Dia diamankan petugas Bea Cukai setelah ketahuan menyimpan sabu seberat 200 gram di dalam monitor laptop yang dia bawa. Edwin kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan hingga akhirnya diadili di PN Medan.