Kamis 09 Mar 2017 13:31 WIB

Permen Dot Masuk ke Surabaya Kantongi Rekomendasi BPOM

Rep: Christiyaningsih/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas menunjukkan permen berbentuk dot yang diamankan dari salah satu distributor jajanan dan mainan anak di Kota Kediri Jawa Timur, Rabu (8/3).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Petugas menunjukkan permen berbentuk dot yang diamankan dari salah satu distributor jajanan dan mainan anak di Kota Kediri Jawa Timur, Rabu (8/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Permen dot yang dalam beberapa hari terakhir ini diduga mengandung narkotika ternyata masuk ke Surabaya berdasarkan izin BPOM. Permen yang bermerk Penguin Brand tersebut diimpor dari Cina dan bisa diperdagangkan berdasarkan rekomendasi SKI (Surat Keterangan Impor) dari Balai Besar POM di Surabaya. 

"Berdasarkan data pendaftaran produk pangan di Badan POM, permen Penguin Brand terdaftar sebagai produk pangan impor Cina dengan nomor izin edar permen Penguin Brand BPOM RI ML 224409003077 berlaku sampai 2018," jelas Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Batu, Kamis (9/3).

Permen dot itu telah diuji di laboratorium BPOM Surabaya dan terbukti tidak mengandung narkotika. Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa permen tersebut mengandung narkotika.

Menurut Penny hanya ada satu laporan masyarakat ke BNN yang mengaku pusing setelah mengonsumsi permen dot. "Saya sudah komunikasi dengan Budi Waseso (Kepala BNN, Red) dan hanya ada satu laporan," jelasnya. 

Oleh karena itu, perlu diselidiki lebih lanjut apakah pusing yang dirasakan akibat mengonsumsi permen dot atau ada penyebab lain. Penny meyakinkan bahwa BPOM terus melakukan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan. 

BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar di media sosial. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk obat dan makanan lewat 'Cek KLIK' (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa). "Jika menemukan produk yang mencurigakan laporkan kepada BPOM," pesan Penny. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement