REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Selatpanjang, Meranti, Riau dihebohkan lantaran adanya seorang balita yang terindikasi narkotika usai menelan sebuah permen kenyal yang mereknya sudah dikenal luas masyarakat Indonesia. Namun, kandungan permen kenyal tersebut masih belum dipastikan mengandung Methampetamine (narkoba).
Sejauh ini, menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto, di Indonesia belum pernah ada kasus permen yang mengandung narkoba. "Belum ada saya temukan adanya narkoba permen, kalau ada permen di luar negeri mengandung alkohol ada. (Di Indonesia) Untuk yang mengandung narkotika belum saya temukan," ujarnya di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/4).
Untuk memberikan kejelasan pada masyarakat, Eko pun sudah meminta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pemeriksaan terkait permen tersebut. Pihaknya hingga saat ini belum bisa memastikan penyebab balita 3,8 tahun di Riau positif dites narkoba oleh RS karena mengonsumsi permen tersebut.
"Badan atau pun lembaga yg memiliki sertifikasi segera laporkan mana ada sesuatu yg ganjil sehingga kasat-kasat yg sudah mendapat petunjuk melalui direkturnya segera mengambil sampel membawa ke lab. balai POM atau BNN seperti ini lah yg kita lakukan secepatnya," ucap Eko.
Sebelumnya, Balita usia 3,8 tahun diduga terindikasi positif narkoba. Peristiwa tersebut terjadi di Kota Selatpanjang, Meranti, Riau pada Jumat (30/3) sore. Kejadian ini bermula saat korban dibelikan permen oleh kakeknya. Berlanjut pada malam harinya, balita tersebut berlaku aneh dengan meracau hingga tidak bisa tidur.
Ketika dibawa ke RS Meranti, balita tersebut ternyata terindikasi narkotika, sehingga diteruskan ke Polres setempat. Anehnya ketika di Polres hasil tes menunjukkan negatif narkotika. Sehingga, Eko menginginkan agar dites ulang Bareskrim melalui BNN di Jakarta.