Kamis 28 Dec 2017 13:06 WIB

BPOM Surabaya Amankan Makanan dan Obat Ilegal Rp 11 Miliar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi petugas Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) melakukan pemusnahan produk ilegal.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ilustrasi petugas Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) melakukan pemusnahan produk ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya Hardaningsih mengungkapkan, sepanjang 2017 BBPOM di Surabaya menangani 20 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan. Dari 20 perkara tersebut, 15 diantaranya sudah masuk tahap 1 dan lima lainnya masih dalam tahap pemberkasan.

Hardaningsih melanjutkan, dari semua kasus, diamankan sebanyak 2.069 item obat dan makanan ilegal yang berjumlah 1.216.610 kemasan. "Kalau diuangakan, nilai keekonomiannya lebih dari Rp 11 miliar," kata Hardaningsih saat melakukan seremoni pemusnahan obat dan makanan ilegal di Jalan Karang Manjangan Nomot 20, Gubeng, Surabaya, Kamis (28/12).
 
Adapun, yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.559 item obat dan makanan ilegal yang berjumlah 181.662 kemasan dengan nilai keekonomian mencapai Rp 3,8 miliar. Proses pemusnahan obat dan makanan ilegal tersebut dilakuka di daerah Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
 
Hardaningsih melanjutkan, obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan kali ini didominasi pangan tanpa izin edar sebanyak 117 item, atau 24.407 kemasan dengan nilai keekonomian Rp 2,2 miliar. Selain itu, obat tradisional atau jamu stamina pria memgandung bahan kimia menjadi pendominasi kedua, dengan 543 item, atau 94.603 kemasan senilai Rp 1 miliar.
 
Pemusnahan kali ini adalah tahap terakhir, dari 14 tahap pemusnahan sepanjang 2017. "Jadi tahun ini ada 14 tahap pemusnahan, dari total 70 truk (obat dan makanan ilegal) yang dilakukan sejak Oktober-Desember). Barang-barang yang dimusnahkan ada yang sisa 2016 dan hasil operasi di 2017," ujar Hardaningsih.
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement