Sabtu 14 Dec 2024 10:08 WIB

BPOM Musnahkan 1 Miliar Tablet Obat Ilegal

Pemusnahan tersebut merupakan hasil penggerebakan di tiga gudang di Semarang.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pemusnahan tablet ilegal (Ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemusnahan tablet ilegal (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan pemusnahan obat-obatan tertentu (OOT) ilegal sebanyak satu miliar tablet. Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Tambak Aji, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (13/12/2024). 

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menghadiri langsung kegiatan pemusnahan OOT ilegal tersebut. Dia mengungkapkan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk konkret dari perang terhadap OOT ilegal. Dengan demikian, generasi muda Indonesia bisa terlindungi. "Kami ingin memastikan generasi muda tidak terpapar obat-obatan ini karena ketergantungan dapat berdampak sosial besar, termasuk kematian," katanya. 

Baca Juga

OOT ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penggerebekan di tiga gudang atau pabrik di Kawasan Industri Candi (KIC) Kota Semarang pada Maret lalu. Dari ketiga fasilitas tersebut, barang bukti yang disita yakni berupa satu miliar tablet, bahan baku (404 karung dan 83 drum), kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 rol aluminium foil, dan 17.195 karton), alat produksi (18 unit), serta alat transportasi berupa truk (dua unit). Nilai keseluruhannya mencapai Rp317 miliar. 

Setelah dilakukan uji lab, obat-obatan yang disita dari tiga pabrik di KIC Kota Semarang positif mengandung trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan. "Ketiga jenis obat-obatan tersebut sering disalahgunakan sehingga peredarannya diatur khusus dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan," kata Taruna Ikrar. 

Tarunan Ikrar mengungkakan, belum ada tersangka dari penggerebekan tiga pabrik di KIC Kota Semarang. "Pelaku untuk kasus Semarang, tersangkanya belum teridentifikasi. Masih dalam proses penyelidikan oleh PPNS BPOM bersama Korwas PPNS yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jateng,” ujarnya. 

Sementara itu Deputi Penindakan BPOM RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan, penggerebekan tiga pabrik obat di KIC Kota Semarang dilakukan ketika fasilitas tersebut dalam kondisi minim penjagaan. Kendati demikian, sejauh ini penelusuran terhadap penyewa gudang, mesin produksi, transaksi perbankan, dan identitas kendaraan belum membuahkan hasil. 

"Pelaku sejak awal sudah mengantisipasi menggunakan nama orang lain sebagai penyewa gudang dan pembelian mesin secara tunai, sehingga tidak meninggalkan jejak perbankan,” kata Tubagus.

Kendati demikian, dia menyebut BPOM RI sudah mengantongi beberapa nama yang berpotensi menjadi tersangka. Namun identitas mereka belum bisa dibocorkan ke publik karena proses penyelidikan masih berlangsung. 

Kepala BNN Provinsi Jateng Agus Rohmad mendukung upaya penindakan BPOM RI terhadap obat-obatan yang sering disalahgunakan masyarakat. BNN Provinsi Jateng, ujarnya, siap memberikan kontribusi aktif. 

"Kerja sama dan kolaborasi sangat penting. Kami dari BNN sudah melakukan penindakan secara maksimal terhadap pecandu narkoba. Kami harapkan penindakan obat-obatan terlarang terus berlanjut karena pemakaiannya banyak dari kalangan anak sekolah,” kata Agus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement