Jumat 10 Feb 2017 09:49 WIB

Komisi II DPR Pertanyakan Mendagri tak Nonaktifkan Ahok

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mempertanyakan alasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta. Hal ini menyusul kembalinya Ahok setelah masa cuti kampanye pilkada pada 11 Februari besok.

Riza mengingatkan mendagri bahwa sesuai aturannya kepala daerah berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara. "Kalau di aturan nggak disebut begitu. Yang penting posisinya terdakwa, kalau terdakwa sudah harus diberhentikan sementara," ujar Riza saat dihubungi pada Kamis (9/2), malam.

Menurut Riza, alasan mendagri yang baru akan menonaktifkan Ahok pascatuntutan jaksa pun terasa janggal. Pasalnya, bukan kali ini saja mendagri menolak menonaktifkan Ahok dengan satu alasan.

"Waktu itu alasannya, karena administrasinya (dari pengadilan) belum menerima. Kemudian, alasan kedua mendagri menyebut, alasannya masih cuti kampanye, nunggu selesai masa cuti baru dikeluarkan. Nah ketiga ini, kita kaget alasan lagi, nunggu tuntutan jaksa. Nah ini jadi masalah," kata Riza.

Politikus Partai Gerindra tersebut pun kembali mengingatkan, keputusan mendagri itu dapat menjadi preseden buruk bagi pemerintah pusat. Hal ini karena, perlakuan yang berbeda kepada Ahok sebagai kepala daerah berstatus terdakwa.

"Jangan sampai nanti ada kesan, tidak baik. Bukan cuma mendagrinya, tapi juga pemerintah pusat bahwa selama ini yang dianggap pemerintah pusat membantu melindungi, mendukung Ahok, kan terkesan jadi benar," kata dia.

Karena itu, ia memastikan hal ini akan dibahas dalam rapat kerja Komisi II dengan mendagri berikutnya dalam waktu dekat. "Kami akan tindak lanjuti lah, dan kami akan pertanyakan apa yang jadi alasan mendagri," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement