REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Penarikan retribusi oleh Pemerintah Kota Kendari terhadap setiap pengunjung yang masuk ke dalam objek wisata mangrove diduga ilegal. Karena pengelolaan kawasan itu masih dalam pengawasan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Dugaan pungli tersebut berdasarkan adanya penarikan retribusi yang dikenakan terhadap para pengunjung untuk setiap kali memasuki Objek Wisata Mangrove. Setiap pengunjung diberikan karcis masuk dengam harga Rp 3.000 per orang," kata Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Pemprov Sultra, Pachri Yamsul di Kendari, Sabtu (4/2).
Dia mengatakan pemerntah kota seharusnya tidak melakukan penarikan retribusi, sebab masih ada beberapa bagian yang harus dibuat lagi di lokasi Wisata Mangrove. "Ketika sudah usai pembangunannya baru kami lakukan serah terima," ujar Pahri.
Menurut dia, sebelum dilakukan serah terima dari Pemprov ke Pemkot harusnya tidak ada penarikan retiribusi. Apabila ada penarikan retribusi maka itu tindakan ilegal. "Ini kan belum serah terima, berarti itu ilegal sehingga bisa saya katakan itu pungli," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan memasang pengumuman di objek wisata Mangrove bahwa tidak ada penarikan retribusi. "Kita tidak bisa menindak tegas. Kita hanya bisa melarang. Saat ini kita sedang buatkan redaksi kalimatnya," tambahnya. Sementara itu, Kadispenda Kota Kendari, Nahwa Umar yang coba dihubungi terpisah belum bisa konfirmasi.