Senin 30 Jan 2017 14:47 WIB

Larangan Tujuh Negara Muslim Masuk AS, Ini Tanggapan Jokowi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif penangguhan seluruh penerimaan pengungsi dan untuk sementara membatasi kedatangan warga dari tujuh negara mayoritas Muslim. Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta masyarakat agar tetap tenang.

Berdasarkan keterangan pers Istana, Jokowi memastikan kebijakan Presiden AS tersebut tidak menimbulkan dampak bagi warga negara Indonesia (WNI). "Kita tidak terkena dampak dari kebijakan itu, kenapa resah?" ujar Jokowi di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin (30/1).

Jokowi menegaskan, Pemerintah Indonesia akan menyikapi kebijakan tersebut dengan tetap menjunjung prinsip kesetaraan. Karena itu, hal ini harus diperjuangkan. "Prinsip konstitusi saya kira jelas bahwa yang namanya keadilan, yang namanya kesetaraan, harus terus diperjuangkan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri melalui seluruh perwakilan RI AS meminta WNI di AS untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Selain itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga telah menginstruksikan seluruh perwakilan di Washington DC, Chicago, Houston, Los Angeles, New York, dan San Francisco untuk mengaktifkan layanan hotline selama 24 jam.

"Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di seluruh AS terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI," ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI-BHI Lalu Muhammad Iqbal dalam rilis tersebut.

Seperti diketahui, AS tetap mempertahankan kebijakan imigrasi yang melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim masuk ke negara itu. Hal ini terus dilakukan meski putusan pengadilan menolak tindakan tersebut.

Sebanyak enam belas pengacara umum dari enam negara bagian AS menilai kebijakan yang dikeluarkan Trump bersifat inkonstitusional. Beberapa hakim saat ini juga menghentikan sementara tindakan untuk deportasi pemegang visa.

Langkah untuk membatasi kedatangan migran dan pengungsi dari negara Muslim ini juga menuai banyak kecaman warga di seluruh Negeri Paman Sam. Banyak yang melakukan aksi protes terhadap kebijakan itu dalam dua hari terakhir.

Larangan yang dikeluarkan Trump melalui perintah eksekutif diumumkan pertama kali pada Sabtu (28/1) lalu. Tujuh negara yang terkena dampak kebijakan ini adalah Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement