Rabu 25 Jan 2017 16:04 WIB

Polisi Periksa Ade Armando Sebagai Tersangka Pekan Depan

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Status Ade Armando yang mengundang kontroversi.
Foto: Twitter
Status Ade Armando yang mengundang kontroversi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI), Ade Armando akan dipanggil polisi usai ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pakar ilmu komunikasi tersebut akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (31/1) depan.

"Hari ini sedang dibuatkan surat panggilan agar Minggu depan akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Selasa tanggal 31 Januari," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1).

Proses penyidikan Ade tersebut diketahui berdasarkan laporan seorang warga bernama Johan Khan karena cuitan tersangka melalui media sosial. Cuitan Ade yang dipermasalahkan tersebut yaitu, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".

Argo menuturkan, Ade membuat status tersebut melalui media sosial Facebook dan Twitter dengan akun @adearman pada 20 Mei 2015 lalu, tapi Johan Khan baru melaporkan Ade pada 2016. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, namun Ade tidak memenuhinya.

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Ade Armando terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang ITE," ujar Kabid Has Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (25/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement