Selasa 17 Jan 2017 22:03 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dituntut 10 Tahun

Tersangka kasus pencabulan anak berinisial M dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus pencabulan anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/10). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pencabulan anak berinisial M dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus pencabulan anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/10). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Eko Purwanto (37), terdakwa pencabulan anak di bawah umur dituntut hukuman 10 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan  Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Adhi Antari dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suarditha itu menjerat terdakwa dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Terdakwa terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik dan tenaga pendidik," ujar JPU.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena bertentangan dengan norma kesusilaan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban berinisial RO (9) mengalami trauma.

Sementara itu, aktivis anak Siti Sapura menyatakan tuntutan tersebut sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa. "Namun, saya menyesalkan sikap istri terdakwa yang juga ibu kandung korban yang ingin menutupi kasus ini sejak awal," katanya.

Hal itu terlihat dari gerak-gerik istri terdakwa yang tidak peduli dengan kondisi korban. "Saat kami meminta agar korban diantar ke kantor untuk mendapatkan bimbingan psikolog, telepon selulernya malah dimatiin," ujar wanita yang sering disapa mbak Ipung itu.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa, perbuatan bejat terdakwa terjadi pada Februari 2016 bertempat di lantai dua kediamannya, Jalan Sedap Malam Gang I Nomor 15, Denpasar. Saat itu, korban RO sedang tidur-tiduran sambil menonton televisi. Namun, terdakwa mencabuli anak kandungnya itu hingga korban mengalami trauma.

Setelah itu, aksi bejat terdakwa diulangi kembali di dalam rumahnya saat kondisi rumahnya sedang sepi. Akhirnya, perbuatan terdakwa diketahui pada 17 Juli 2016, saat korban dibawah ke RSUP Sanglah karena mengalami pendarahan pada bagian kelamin. Akibat perbuatannya, terdakwa duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement