REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan informasi yang menyebutkan Indonesia diserbu 10 juta tenaga kerja asing (TKA) asal Cina tidak benar atau 'hoax'. Menurut Yasonna, keseluruhan jumlah TKA asal Cina di Indonesia yakni sekitar 20 ribuan atau jauh di bawah angka yang tersebar luas di masyarakat.
"Yang buat informasi 10 juta kita diserbu TKA Cina, itu hoax! Itu kan sudah dibilang Menkominfo sudah ketahuan siapa yang blow up, sekarang banyak yang hoax-hoax," ujar Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Menurutnya, jumlah TKA Cina yang tercatat di Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yakni sebanyak 21 ribu dari keseluruhan TKA di Indonesia sebanyak 70 ribuan. Kalau pun data yang tercatat di Keimigrasian yakni 31 ribu TKA Cina, hal itu lantaran imigrasi turut mencatat perlintasan para TKA asal Cina tersebut.
"Yang kerja itu 21 ribu, kan kadang-kadang keluar masuk misal dia pulang, jadi data perlintasan tentu lebih besar. Karna perlintasan transaksi. Itu yang jadi perbedaan angka kita," kata Yasonna.
Ia pun menyayangkan ulah para pihak yang menyebarluaskan informasi jumlah TKA yang tidak benar tersebut ke publik. Menurutnya, penting bagi penegak hukum untuk memintai keterangan motif pelaku penyebar berita hoax terkait TKA tersebut.
"Kalian rasakan ada 10 juta nggak? tolonglah klarifikasi, tindak kalau nggak ada buktinyan ini ada maksud-maksud provikasi," katanya.
Selain itu, Yasona mengungkap, jumlah 21 ribu TKA Cina yang ada di Indonesia ini juga jumlahnya masih relevan jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Pasalnya, jika dibandingkan dengan tenaga kerja asal Indonesia (TKI) di luar negeri, jumlahnya jauh lebih banyak.
"Kita harus fair, tenaga kerja di Malaysia dua juta, tapi tidak ribut, Singapura juga 200 ribu, di Hongkong 200 ribu, yang penting dengan jumlah ini kita awasi betul-betul," ungkapnya.
Ia melanjutkan, pengawasan terutama berkaitan penyalahgunaan visa masuk WNA ke Indonesia. "Kalau ada yang salah gunakan masuk sebagai turis, datanya pasti ada di kami, paspor nomor sekian catatannya misal 30 hari, lalu lebih, berarti data kita overstay, tinggal kita cari ini barang," kata dia.