REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah menggeledah rumah Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana. Penggeledahan sendiri berlangsung sejak kemarin di dua kediaman Yudi yakni Jakarta dan Cimahi, Jawa Barat.
"Penggeledahan benar dilakukan kemarin di Jakarta dan Cimahi. Untuk rinci hasil penggeledahan kami sampaikan siang ini " ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (7/12).
Ia mengatakan, penggeledahan terhadap anggota DPR Fraksi PKS itu berkaitan dengan pengembangan penanganan perkara suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Adapun, nama Yudi Widiana sendiri turut disebut dalam persidangan terdakwa lain dalam kasus ini, salah satunya rekannya sesama anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Ia disebut bersama pimpinan Komisi V meminta dana kompensasi kepada kementerian PUPR karena telah memperjuangan anggaran kepada Kementerian tersebut. Yudi juga disebut dalam berkas persidangan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait pertemuan Kelompok Fraksi Komisi V, dimana Yudi ikut termasuk di dalamnya bersama Kapoksi lainnya.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya dari anggota DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.