Sabtu 26 Nov 2016 19:22 WIB

Cegah Pelanggaran, DKM di Kota Tasik Diajari Aturan Kampanye

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Damanhuri Zuhri
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tasik mengundang Para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Tasikmalaya untuk diberikan pemahaman tentang aturan Pilkada 2017.

Panwaslu berharap DKM mampu menghindari money politics (politik uang) ketika menerima kedatangan pasangan calon peserta Pilkada.

Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya, Ede Supriadi, mengatakan pihaknya berupaya memberikan pengetahuan pada DKM mengenai hal-hal yang tak boleh dilakukan pasangan calon saat mengunjungi masjid baik dalam rangka silahturahim maupun kegiatan agama seperti pengajian.

”Sebab apabila ada pelanggaran maka yang terkena hukuman itu yakni pemberi dan penerima bantuan, makanya perlu hati-hati supaya tidak terjerat pelanggaran,” katanya pada wartawan.

Ede meminta agar para pengurus DKM se-Kota Tasikmalaya mampu konsisten guna menaati peraturan yang ditetapkan di Pilkada 2017. Dengan begitu, maka pihak DKM tak akan tidak terjebak dalam kasus pelanggaran kampanye baik yang bersifat administratif maupun pidana.

“Kami tidak ingin pengurus DKM diproses (jalur hukum) karena pelanggaran money politics. Maka dari itu, kita lakukan langkah pencegahan, kami berharap mereka menaati aturan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement