REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibu-ibu pengajian yang tergabung dalam Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI) melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan calon pejawat gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menuduh massa aksi 4 November dibayar.
Namun, laporkan tersebut ditolak dan disarankan untuk dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum KMKI. "Setelah menunggu kurang lebih enam jam disarankan untuk bergabung dengan laporan yang sudah ada di Bareskrim Mabes Polri," ujar Achmad saat dikonfirmasi, Jumat (18/11) malam.
Sebelumnya diberitakan, KMKI melaporkan calon pejawat gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait tuduhan massa aksi 4 November dibayar. Berdasarkan pantaun, ibu-ibu berjilbab tersebut datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang berada di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jumat (18/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Achmad Michdan mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan hukum terhadap belasan ibu-ibu tersebut karena ibu pengajian merasa tersinggung dengan pernyataan Ahok yang menuduh bahwa massa aksi 4 November menerima uang Rp 100 sampai Rp 500 ribu.
"Komunitas muslimah untuk kajian Islam ini melaporkan tuduhan Ahok yang mereka-merekA ini ikut demo, di mana mereka dianggap menerima bayaran Rp 100 sampai Rp 500 ribu," ujar Acmad kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Padahal, lanjut Achmad, ibu-ibu pengajian tersebut mengikuti aksi damai itu dengan ikhlas untuk menuntut keadilan terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok dengan mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
"Ini tentu saja ibu-ibu yang ikhlas karena keyakinnanya untuk melakukan pembelaan Alquran dan merasa tersinggung, dan sesuai dengan petunjuk kami bahwa keberatan itu diatur dalam pasal 310 dan 311," ucap Achmad.