REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan pemeriksaan terhadap tersangka penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilakukan pada Selasa (22/11) pekan depan. Polri berharap rencana pemeriksaan tersebut berjalan sesuai rencana.
"Pemeriksaan dari tersangka Pak Basuki Tjahaja Purnama itu direncanakan hari Selasa (22/11) akan dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka. Mudah-mudahan tidak ada halangan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).
Baca: Ini Pembelaan Ahok Usai Tuding Aksi 411 Bayaran Rp 500 Ribu
Namun, pihaknya belum bisa memastikan soal tempat pemeriksaan Ahok apakah di Mabes Polri, Trunojoyo atau Gedung Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Rencananya kami akan koordinasikan dulu, nanti kami konfirmasikan lagi," ucap Boy.
Pihaknya saat ini masih dalam proses melengkapi berkas pemeriksaan dari saksi-saksi yang telah dipanggil sebelumnya maupun dari saksi-saksi baru. "Termasuk saksi baru yang menbuat laporan kepada polisi. Terakhir, kemarin (Kamis, 17/11) ada 2 saksi (baru) mudah-mudahan bisa dimasukan ke dalam berkas perkara," ucap Boy.
Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, Boy menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. "Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata mantan Kapolda Banten itu.