REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan apabila terjadi demonstrasi susulan maka tidak revelan lagi dengan isu yang diangkat pada aksi damai 4 November 2016 lalu.
"Kalau dikaitkan unjuk rasa yang 4 November temanya proses Ahok, sekarang sudah diproses hukum sedang berjalan dan kami proses secepatnya. Jadi kalau ada niat unjuk rasa lagi sesungguhnya sudah tidak relevan lagi," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).
Pihaknya mengimbau sebaiknya tidak usah ada unjuk rasa kembali dan lebih baik kawal kasus Ahok sampai selesainya Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan dikirim ke Kejaksaan Agung. "Itu lebih baik dan lebih fokus dari pada ada unjuk rasa lagi," ucap Rikwanto.
Namun, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi apabila terjadi unjuk rasa kembali. "Ada undang-undang yang memperbolehkan tetapi unjuk rasa tidak boleh anarkistis, tidak boleh merusak, dan tidak boleh menganiaya," ucap Rikwanto.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat, keagamaan dan mahasiswa berunjuk rasa menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Jumat (4/11).
Bareskrim Polri sendiri telah resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017. Pasangan Ahok-Djarot pun mengaku akan tetap melakukan kampanye seperti biasa.