Rabu 09 Nov 2016 17:01 WIB

1,3 Juta TKI Ilegal di Malaysia Terancam Dideportasi

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diangkut menggunakan truk tahanan imigrasi Malaysia.
Foto: Antara/Yohanes Kurnia Irawan
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diangkut menggunakan truk tahanan imigrasi Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BNP2TKI mengungkapkan ada 1,3 juta TKI ilegal di Malaysia. Anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago menilai, saat ini regulasi Indonesia yang hanya ingin mengirim TKI informal tidak dibarengi dengan fasilitas balai latihan kerja yang memadai. Sehingga, TKI yang tidak memiliki keahlian mengambil jalan pintas pergi melalui calo dan PJTKI ilegal.

''Komitmen pihak imigrasi, petugas pelabuhan masih rendah, sehingga TKI ilegal masih bisa leluasa berangkat, terutama melalui jalur laut,'' kata Irma, saat dihubungi, Rabu (9/11).

Menurutnya, 1,3 juta TKI ilegal itu terancam dideportasi dan kriminalisasi. Sebab, tidak ada jaminan perlindungan dan majikan yang bisa semena-mena.

Ia menjelaskan, karena majikan tahu yang bersangkuta ilegal, sehingga bisa ditekan baik soal gaji atau yang soal lainnya, karena takut ditangkap. ''Akibatnya, mereka sering pasrah diperlakukan buruk,'' jelasnya.

Karena itu, pemerintah segera selesaikan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang saat ini sudah berada di tangan pemerintah untuk harmonisasi. Irma menegaskan, jika sejak Oktober Pemerintah sudah menyelesaikan permasalahan antara Kemenaker, BNP2TKI dengan Kemenlu terkait rancangan RUU yang telah selesai dibahas Komisi IX, ia yakin persoalan-persoalan seperti ini bisa diminimalisir.

''Karena RUU ini berisi 75 persen pengawasan dan 25 persen penempatan. RUU ini juga memisahkan antara operator (BNP2TKI ) dan regulator (Naker) serta perlindungan berada di tangan Kemenlu,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement