Kamis 28 Mar 2019 21:31 WIB

KBRI Amman Pulangkan 19 TKW Bermasalah

Pemerintah Yordania menghapus denda terhadap izin tinggal para pekerja

Rep: Ilham Tirta/ Red: Esthi Maharani
Duta Besar RI untuk Yordania, Andy Rachmianto (tengah), melepas kepulangan 19 orang pekerja migran Indonesia (PMI) di Kantor KBRI Amman, Yordania, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Ilham Tirta
Duta Besar RI untuk Yordania, Andy Rachmianto (tengah), melepas kepulangan 19 orang pekerja migran Indonesia (PMI) di Kantor KBRI Amman, Yordania, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amman Yordania memulangkan 19 tenaga kerja wanita (TKW) yang bermasalah dengan izin tinggal. Mereka diberangkatkan pada Kamis (28/3) malam waktu setempat dan akan tiba di Jakarta pada Jumat (29/3), siang.

"Ini pemulangan kedua dalam program amnesty Pemerintah Yordania," kata Dubes RI untuk Yordania, Andy Rachmianto, Kamis (28/3).

Andy mengatakan, lewat amnesti ini, pemerintah Yordania menghapus denda terhadap izin tinggal para pekerja yang ingin kembali ke negaranya. Program ini menjadi kedempatan bagi TKW untuk pulang ke Indonesia tanpa harus berurusan dengan hukum.

Amnesti ini belaku sejak 12 Desember 2018 hingga 12 Juni 2019. Tanpa amnesti tersebut, pekerja yang melewati izin tinggal harus membayar 1,5 Dinar atau sekitar Rp 29 ribu per hari.

"Karena itu, jangan sampai lewat," katanya.

Andy mengatakan, pemulangan pertama dilakukan pada 7 Maret 2019. Saat ini, sudah ada lebih dari 150 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang mendaftar untuk amnesti dan sedang dalam proses.

"Semoga dokumen mereka cepat selesai dan segera dipulangkan," katanya.

Andy juga mengingatkan agar para TKW yang pulang memberikan informasi kepada saudara-saudaranya agar tidak datang ke negara Arab. Sebab, saat ini Indonesia memutuskan tidak lagi mengirim tenaga kerja ke Timur Tengah.

"Tolong setelah pulang, kasih tahu jika ada orang yang iming-imingi mau bekerja di negara Arab, jangan. Sampai pemerintah menyatakan dibuka lagi jalurnya. Tolong ingat ini pesan saya."

Saat ini, ada 1.487 orang PMI yang diketahui di Yordania. Dari jumlah itu, 447 PMI yang memiliki dokumen lengkap dan melaporkan. Sementara sisanya tidak memperpanjang surat kerjanya.

"Tapi mereka masih ada di sini," kata Atase Tenaga Kerja KBRI Yordania, Suseno Hadi.

Seno mengatakan, PMI yang berhasil didata melalui amnesti ada 173 orang. Saat ini,  yang masih tinggal di shelter KBRI ada 21 orang. "Sebanyak 74 belum mau tinggal di shelter, " katanya.

Salah seorang TKW yang akan dipulangkan Kamis, Maemanah Sakinah mengaku tinggal tanpa izin selama 10 tahun. Wanita asal Tangerang itu mengaku dokumennya tidak diurus oleh majikannya sejak ke Yordania pada 2009.

"Dua tahun kerja, majikan saya meninggal, makanya tidak ada yang bertanggung jawab atas dokumen saya, " katanya. Selama delapan tahun terakhir, Maemanah bekerja di majikan yang berbeda.

Maemanah mengaku bersyukur dengan adanya amnesti terssbut. Sebab, dia sudah rindu dengan keluarganya di Indonesia.

"Semua diurus oleh KBRI, gratis," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement