Rabu 19 Oct 2016 08:57 WIB

Mabes Polri Bantah Pernyataan Jessica Soal Ruang Tahanan

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso tersenyum seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso tersenyum seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengatakan pengamalannya ketika menghuni sel tahanan Polda Metro Jaya. Jessica mengaku ruang tahanannya dipenuhi kecoa dan tikus.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membantah kondisi tahanan seperti itu. Ia menegaskan aparat pun memiliki standardisasi ruang tahanan tersebut.

"Ada lampu, kamar mandi. Memang tidak semua ada kamar mandi sih. Kan ada tahanan isinya lima, kamar mandi satu, ruang tahanan satu tidak bisa disamakan," katanya, Selasa (18/10).

Ia menjelaskan telah mendapat banyak masukan terkait kondisi sel tahanan seperti dari organisasi dunia, HAM, atau lembaga lainnya. Pada dasarnya mereka menginginkan agar para tahanan dihormati hak-haknya sebagai manusia dengan mendapatkan tempat yang layak.

Pada 2006, aparat mendapatkan masukan untuk memperbaiki standar dan indikator fasilitas tempat tahanan. Pada 2008, perubahan itu pun mendapatkan apresiasi karena dianggap telah memenuhi standar HAM.

"Jadi bagi kita, kita sudah melakukan upaya, melakukan perbaikan perubahan terhadap ruang tahanan. Saya tidak tahu persis yang ada di Polda Metro  yang saya pahami kita menjadikan rumah tahanan tempat yang sesuai hak asasi manusia," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement