Rabu 05 Oct 2016 19:04 WIB

Penarikan Sekdes PNS tak Boleh Ganggu Kinerja Pemdes

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Fernan Rahadi
Pegawai negeri sipil
Foto: Antara
Pegawai negeri sipil

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN --  Munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat desa, mengharuskan jabatan sekretaris desa (Sekdes) tidak boleh lagi dipegang PNS. Melainkan harus diisi oleh sekdes yang diangkat kepala desa. Maka itu, Sekdes berstatus PNS harus ditarik ke lingkungan Pemerintah Kabupaten.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sleman, Inoki Azmi Purnomo mengingatkan agar penarikan Sekdes PNS ke Pemkab setempat jangan sampai mengganggu kinerja Pemerintah Desa (Pemdes). "Waktu penarikan Sekdes juga harus menjadi pertimbangan agar kinerja desa tidak terganggu," ujarnya.

Menurut Inoki, eksekutif maupun legislatif harus melihat masalah penarikan Sekdes secara holistik. Pasalnya kondisi dan status ke-PNS-an masing-masing Sekdes di setiap desa berbeda. Dari 86 desa di Sleman, 38 sekdes di antaranya merupakan PNS yang diangkat bupati. Sementara sisanya adalah PNS dari lingkungan Pemkab.

Selain itu, kata Inoki, masing-masing fraksi di DPRD pun memiliki pandangan berbeda terkait masalah ini. "Hari ini bisa diketahui sikap fraksi. Tiap-tiap fraksi akan menyampaikan pendapat," ujarnya. Inoki mengemukakan, setidaknya ada tiga kategori Sekdes yang menjadi perhatian Dewan.

Antara lain Sekdes yang sejak awal berstatus PNS kemudian ditempatkan di desa, Sekdes yang diangkat menjadi PNS karena aturan perundang-undangan, dan Sekdes yang karena umur tidak bisa diangkat menjadi PNS. Ketiga kategori tersebut akan membutuhkan penanganan berbeda.

Inoki sendiri berpendapat bahwa Sekdes yang sejak awal berstatus PNS bisa ditarik langsung dari Desa. Sedangkan Sekdes yang diangkat menjadi PNS karena UU, harus ditangani dengan dua opsi yang bisa dilakukan, yakni bisa ditarik dari desa atau tetap berada di desa.

"Kalau Sekdes PNS tersebut ingin tetap di desa karena ada permintaan kades, ya silahkan. Ada kemungkinan, Sekdes tersebut memang benar-benar masih dibutuhkan. Sementara untuk Sekdes kategori ketiga tetap di desa," kata Inoki.

Sampai saat ini, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sleman, Mardiyana mengaku belum mengetahui bagaimana skema penarikan Sekdes PNS. Menurutnya, Pemkab Sleman juga menunggu pengesahan Raperda Desa. Ia mengatakan, penarikan Sekdes berstatus PNS tetap harus sesuai aturan.

Seperti mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali untuk jabatan baru, akan dilakukan Pemkab. "Sampai saat ini respon Pemdes atas PP tersebut beragam, ada yang setuju ada juga yang ingin mempertahankan Sekdesnya. Tergantung persepsi masing-masing desa," tutur Mardiyana. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement