Ahad 25 May 2025 21:03 WIB

Ketua DPR Minta Pengusul Kaji Dulu Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun

Usulan dilontarkan oleh Korps Pegawai Negeri Sipil Indonesia (Korpri).

Ketua DPR Puan Maharani.
Foto: Tangkapan Layar
Ketua DPR Puan Maharani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyarankan agar usulan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) sebaiknya dikaji lebih dahulu oleh pengusul. Diketahui, usulan dilontarkan oleh Korps Pegawai Negeri Sipil Indonesia (Korpri).

"Ya sebaiknya itu (usulan kenaikan batas usia pensiun) dikaji dulu lebih lanjut," ujar Puan saat memberikan keterangan usai bertemu Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (25/5/2025).

Baca Juga

Menurut Puan, salah satu yang perlu dikaji adalah manfaat dari kenaikan batas usia terhadap peningkatan produktivitas ASN.

"Yang penting itu kan bagaimana nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa?" katanya.

Puan mengatakan bahwa kajian kenaikan batas usia pensiun ASN perlu dilakukan. Agar nantinya apabila usulan tersebut disetujui maka tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan saya lihat tingkat harapan hidup yang semakin meningkat sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5/2015).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement