REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Sejumlah tokoh agama Kristen memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang membuat rancangan peraturan daerah (Perda) pengendalian minuman keras atau minuman beralkohol.
Ketua Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kabupaten Manokwari Pendeta Hugo Warpur mengatakan, pihaknya menyambut baik Pemkab Manokwari untuk mengendalikan peredaran miras di daerah tersebut.
“Saat ini peredaran miras tidak terkontrol sehingga menimbulkan banyak penyakit sosial dan kriminalitas di Kabupaten Manokwari. Kita memberikan dukungan sepenuhnya pada pemda untuk membuat Perda Pengendalian Miras,” katanya di Manokwari, Ahad (25/5/2025).
Miras adalah singkatan dari "minuman keras," yang merujuk pada minuman yang mengandung alkohol. Alkohol dalam miras dapat menyebabkan efek yang merugikan, seperti mempengaruhi pikiran, suasana hati, dan perilaku, serta dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh jika dikonsumsi berlebihan.
BKAG berharap pemerintah bisa mengendalikan penjualan miras, selain dapat dioptimalkan untuk pemasukan daerah tapi juga agar miras tidak dijual bebas.
Dengan perda tersebut pemerintah dapat mengontrol tempat-tempat penjualan miras sehingga tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sehari-hari.
“Pihak gereja khususnya melarang jika miras dijual di tempat-tempat yang dekat rumah ibadah maupun dekat sekolah. Ini harus menjadi perhatian pemerintah,” katanya.
Hal senada diutarakan Ketua DPD Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Papua Barat Pendeta Junaidy D.L. Saputro yang menyambut positif pembuatan Perda Pengendalian Miras.
Ia mengatakan sudah saatnya miras dikontrol Pemkab Manokwari melalui sebuah aturan yang tegas guna mencegah kejadian-kejadian yang mengganggu kamtibmas akibat warga yang mabuk-mabukan.