Jumat 09 Sep 2016 18:31 WIB

Pimpinan KPK Rapat Tentukan Status Petinggi Kejati DKI Jakarta

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang
Foto: ROL/Tripa Ramadhan
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tiga terpidana suap terhadap oknum pejabat Kejati DKI Jakarta, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dari pihak penerima suap meski telah menggelar rapat pimpinan. “Mengenai kasus tersebut memang kemarin sudah ada pertemuan dan rapat antara pimpinan dan saya belum dapat update hasilnya nanti sore mungkin saya bisa sampaikan hasilnya,” kata Pelaksana tugas (plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (9/9).

Pada 2 September 2016, majelis hakim yang terdiri atas Yohanes Priyana, Casmaya, Eddy Soepriyanto Sofialdi dan Fauzi memutuskan Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara, manajer senior perusahaan tersebut, Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider dua bulan kurungan. Untuk Marudut Pakpahan, perantara suap itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena sudah menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu uang sebesar Rp 2 miliar (186.035 dolar AS). Uang suap itu ditujukan untuk menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 7,028 miliar yang diduga dilakukan PT Brantas Abipraya.

Pengacara Sudi dan Dandung, Hendra Heriansyah menantang penyidik KPK apakah berani mengembangkan kasus tersebut. “Penyidik KPK diuji integritasnya. Apakah mereka berani atau tidak menindaklanjuti keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kita tahu delik suap adalah delik berpasangan tidak bisa berdiri sendiri apalagi delik suap sempurna. Ada pemberi ada penerima,” kata Hendra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement