Rabu 07 Sep 2016 12:38 WIB

Ahok: Pengguna Pelat Palsu akan Dipidana

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Esthi Maharani
Petugas Dinas Perhubungan menyelesaikan pekerjaan pemasangan papan informasi penerapan sistem ganjil dan genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (27/8).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Petugas Dinas Perhubungan menyelesaikan pekerjaan pemasangan papan informasi penerapan sistem ganjil dan genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan pembatasan lalu lintas berdasarkan ganjil-genap sudah berjalan sejak 30 Agustus 2016 lalu. Kini marak kendaraan nomor plat palsu agar pengendara dapat melintas di beberapa jalur tertentu setiap hari.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak memusingkan hal tersebut.  Ia mengatakan pelaku yang tertangkap akan dipidana selama 2 hingga 3 bulan penjara jika terbukti memalsukan plat nomor kendaraan.

"Pancingin dulu (yang) palsu. Biar lebih banyak nangkapnya," ujar Ahok, di Balai Kota, Rabu (7/9).

Ahok yakin polisi sudah mengetahui perbedaan antara plat nomor asli atau palsu.

"Polisi tahu kok mana yang palsu, begitu baca plat tahu kok. Kalau ada plat mobil sekian, dia (polisi) tahu sudah rekam satu-satu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement