REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta hanya akan memberlakukan sistem ganjil genap plat nomor kendaraan selama tiga hari pada pekan depan. Pasalnya, akan ada libur nasional dan cuti bersama Hari Kenaikan Isa Almasih pada Kamis (29/5/2025) dan Jumat (30/5/2025).
Kepala Dishub Provinsi Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional dan cuti bersama. Karenanya, pada pekan depan penerapan sistem ganjil genap hanya diberlakukan selama tiga hari, yaitu Senin (26/5/2025), Selasa (27/5/2025), dan Rabu (27/5/2025).
"Benar (ganjil genap hanya berlaku tiga hari pekan depan), tanggal 29-30 Mei 2025 Ganjil Genap tidak diberlakukan karena bersamaan Libur Nasional," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Ahad (25/5/2025).
Diketahui, Hari Kenaikan Isa Almasih jatuh pada Kamis pekan depan. Sementara pada Jumat, terdapat cuti bersama Hari Kenaikan Isa Almasih.
Sistem ganjil genap juga tidak diberlakukan pada Sabtu dan Ahad. Alhasil, pelaksanaan ganjil genap pekan depan hanya dilakukan pada Senin, Selasa, dan Rabu.
Syafrin juga mengimbau pengguna kendaraan tetap mematuhi rambul lalu lintas yang ada. Pengguna kendaraan juga diminta tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.