Senin 07 Apr 2025 15:57 WIB

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku Besok

Peniadaan sistem ganjil-genap hanya dilakukan pada 28 Maret-7 April 2025.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Kendaraan melintasi di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Kendaraan melintasi di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (12/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil-genap plat nomor kendaraan mulai Selasa (8/4/2025). Pasalnya, momen libur dan cuti bersama Lebaran 1446 H sudah usai pada Senin (7/4/2025).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan sistem ganjil-genap hanya dilakukan pada 28 Maret-7 April 2025. Alhasil, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan pada 8 April 2025. "Besok gage (ganjil-genap) berlaku," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin (7/4/2025) siang.

Baca Juga

Sebelumnya, peniadaan sistem ganjil-genap itu dilakukan lantaran adanya libur dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1446 H. Alhasil, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada 38 Maret-7 April 2025.

Keputusan itu diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement