REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan perdata Fahri Hamzah melawan PKS yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak Fahri Hamzah ditunda. Alasannya karena saksi fakta tidak hadir dan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
"Sidang dilanjutkan pekan depan, Rabu 7 September 2016," ujar Hakim Tunggal Made Sutrisna di ruang sidang lima, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/8).
Dalam sidang perdata kali ini terlihat dari pihak Fahri Hamzah tidak membawa saksi sama sekali. Alasannya karena keterangan dua orang saksi sebelumnya Dewi Lestari dan Suryo Yadisuryadi sudah kuat.
Made menjelaskan dalam sidang apabila tidak dihadirkan saksi fakta tersebut maka bisa menghadirkan saksi ahli yang telah didaftarkan. Namun disampaikan juga oleh kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief bahwa ada empat orang saksi namun belum dikoordinasikan siapa yang bisa dihadirkan.
Made pun kembali menjelaskan bahwa siapa saja dari empat saksi ahli tersebut harusnya bisa langsung dihadirkan. Menurutnya tidak harus berurutan saksi ahli yang dihadirkan sesuai dengan yang didaftarkan namun bisa hadirkan siapa saksi yang bisa hadir pada minggu ini.
"Siapa yang bisa dihadirkan lebih dulu dari empat orang itu," ujar Made.
Mujahid kemudian meminta supaya agenda menghadirkan empat orang saksi ahli itu pada Senin (2/9) depan. Kemudian Made menawarkan jadwal tersebut kepada pihak tergugat yakni PKS.
"Kami ada jadwal sidang lain hari itu," ujar kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru.